Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Kasih Peringatan: Klaster Keluarga Jakarta Tinggi

Anies Baswedan Kasih Peringatan: Klaster Keluarga Jakarta Tinggi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus positif Covid-19 dari klaster keluarga meningkat di Ibu Kota. Peningkatan ini berkaitan dengan kebijakan libur panjang akhir Oktober 2020.

Anies mengatakan, kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu. Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Tapi Anies Bisa Tarik Rem Darurat Lagi Lho!

"Temuan kasus positif itu merupakan 47,1 persen dari seluruh total kasus positif yang kami temukan pada periode yang sama," kata Anies dalam siaran pers resminya, Minggu (6/12/2020).

Jika dihitung sejak 4 Juni hingga 29 November 2020, lanjut dia, telah terdapat 5.662 klaster keluarga. Klaster keluarga sebanyak itu menyumbangkan 53.163 kasus positif Covid-19.

"Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat makin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," jelas Gubernur Anies.

Pemerintah pusat memutuskan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Walhasil, terdapat libur panjang selama lima hari, yakni sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Anies ketika itu segera mengimbau warganya untuk tetap berada di rumah saat libur panjang akhir Oktober. Sebab, kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang.

Namun, ketika itu ribuan warga Jakarta tetap bertolak ke luar kota. Tak sedikit pula yang bepergian bersama keluarga. Tak ayal, hal yang dicemaskan Anies ketika itu akhirnya menjadi kenyataan: kasus baru Covid-19 melonjak.

Anies pun kini memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari. Terhitung mulai 7 Desember hingga 21 Desember 2020. "Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: