Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juliari Batubara: Dulu Ucapannya Tinggi, Kini... Tersangka Korupsi

Juliari Batubara: Dulu Ucapannya Tinggi, Kini... Tersangka Korupsi Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara menjadi tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari paket pengadaan bansos tersebut.

Tindakan korupsi yang dirinya lakukan sangat berbanding terbalik dengan ucapannya beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, tidak mungkin menggunakan uang negara yang akuntabilitasnya dipertanyakan.

Baca Juga: Juliari Batubara Menambah Panjang Deretan Menteri Jokowi yang Terseret Korupsi

"Kita harus ingat bahwa ini semua uang negara dan harus dipertanggungjawabkan. Bagaimanapun juga kita tidak mungkin menggunakan uang negara yang akuntabilitasnya dipertanyakan," ujar Mensos Juliari P Batubara dalam Podcast Deddy Corbuzier, Minggu (6/12/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020.

"Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!" kata Presiden Jokowi.

Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat," tegas Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: