Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Eksploitasi, Di Kebun Sawit Sudah Ada Regulasi

Tak Ada Eksploitasi, Di Kebun Sawit Sudah Ada Regulasi Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkenal dengan potensi dan manfaatnya, serangan terhadap kelapa sawit juga semakin beragam. Pada November lalu, industri perkebunan kelapa sawit dihebohkan dengan adanya tudingan terkait eksploitasi dan pelecehan terhadap tenaga kerja perempuan di perkebunan.

Memang diakui, perempuan mempunyai keterlibatan yang cukup banyak di sektor perkebunan sawit sehingga mengharuskan mereka memiliki perlindungan dan persamaan hak dengan pekerja laki-laki.

Namun, tudingan tersebut tentunya bias dan tidak didukung fakta dan data empiris yang jelas. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menjelaskan, perkebunan kelapa sawit mematuhi beragam peraturan yang telah diterbitkan pemerintah termasuk yang berkaitan dengan perlindungan pekerja perempuan. 

Baca Juga: LG Jajaki Kerja Sama Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit dengan LPPM IPB

Merujuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, telah diterbitkan beberapa regulasi yang harus dipatuhi oleh industri perkebunan kelapa sawit terkait pekerja perempuan. Pertama, tercatat dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka peningkatan produktivitas kerja.

Kedua, adanya komitmen bersama antara KemenPPPA dengan tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dituangkan melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 24/KPP-PA/Dep-2/07/2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Pekerja/Buruh Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).

Ketiga, pada 2019 lalu, pemerintah telah menginisiasi pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri dan diterbitkannya PermenPPPA Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Terkait regulasi tersebut, Derom menuturkan, "kami, pelaku perkebunan kelapa sawit selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan, dan mendukung dilakukannya perlindungan perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit."

Bahkan, banyak industri perkebunan kelapa sawit yang telah menyediakan beragam fasilitas terhadap pekerjanya, termasuk perempuan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: