Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Tipu Nasabahnya, Rifan Financindo Angkat Bicara

Diduga Tipu Nasabahnya, Rifan Financindo Angkat Bicara Kredit Foto: RFB
Warta Ekonomi, Bandung -

Kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan komoditas berjangka kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, dugaan penipuan itu terjadi di salah satu perusahaan pialang terbesar di Indonesia, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB), Kota Bandung.

Kasus ini muncul setelah salah seorang nasabah, Andi Ilham asal Kota Bandung kehilangan uang sebesar Rp120 juta yang diminta seorang wakil pialang berjangka (WPB), PT RFB.

Menurut Andi, kasus dugaan penipuan ini berawal dari pertemuan WPB PT RFB bernama Mega Sukma Rahayu yang mengajak dirinya untuk memberikan bantuan dana sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%

"Awal janji manis sang pialang PT RFB. Saat itu, WPB PT RFB bernama Mega meminta bantuan untuk menutup target dari transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan di perusahaannya dengan kebutuhan dana sebesar Rp100 juta. Jika dana yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, maka akan ada fee sebesar 15 persen dari dana yang dipinjamkan," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (7/12/2020).

Selain fee sebesar 15 persen, WBP juga memberikan jaminan jika uang yang dipinjamkan tidak akan habis karena perusahaannya sudah memiliki managemen risiko, pengalaman, dan profesional.

Mendengar permohonan dari WPB dengan janji manis serta jaminan uang tidak akan habis, Andi akhirnya setuju untuk memberikan dana sebesar Rp100 juta. Namun, dana yang diberikan kepada WPB ini tidak untuk menjadi modal trading.

"Alasan saya memberikan 100 tahap awal itu karena WP (wakil pialang) minta saya membantunya Rp100 juta untuk mencapai target bulanannya mereka. Mereka juga memberikan iming-iming jika Rp100 juta bisa menghasilkan fee sebesar 15% sebulan," ujarnya.

Dia menduga uang Rp120 juta diduga dimainkan WPB PT RFB. Perjanjian antara korban Andi Ilham dan WPB PT RFB Mega Sukma Rahayu akhirnya disepakati. Uang sebesar Rp100 juta milik korban masuk dalam transaksi PT RFB.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: