Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Tipu Nasabahnya, Rifan Financindo Angkat Bicara

Diduga Tipu Nasabahnya, Rifan Financindo Angkat Bicara Kredit Foto: RFB

Dia menegaskan bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, pihaknya selalu melakukan antisipasi dengan selalu mengirimkan laporan transaksi harian yang secara otomatis terkirim ke nasabah, baik melalui SMS maupun melalui email yang tercantum di dalam aplikasi pembukaan rekening milik nasabah. 

"Pada tanggal 13 Juli 2020, nasabah pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar Rp15.000.000," ujarnya.

Sebagaimana Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian, pada bagian konfirmasi pada angka 3 yang berbunyi: Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

Namun, pada faktanya nasabah tidak pernah mengeluhkan atau mengadukan transaksinya pada saat laporan transaksi tersebut diterima.

"Sebaliknya kami pun tidak pernah menerima pengaduan atas transaksi yang terjadi pada akun milik nasabah. Sehingga sudah sepatutnya nasabah mematuhi perjanjian dan dikarenakan nasabah sudah tidak mempunyai posisi, maka sudah kewajiban perusahaan untuk melikuidasinya."

Perlu diketahui bahwa  PT RFB Bandung melalui Wakil Pialang Yudha permana Putra, telah melakukan kunjungan rutin terhadap nasabahnya untuk memberikan edukasi lanjutan serta memberikan planning transaksi guna nasabah dapat me-maintenance akun miliknya.

Nasabah sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka telah melakukan simulasi transaksi. Hal ini dianjurkan agar nasabah memahami tata cara dan mekanisme bertransaksi perdagangan berjangka.

"Kami telah menindaklanjuti dengan mengundang nasabah secara resmi guna melakukan klarifikasi pengaduan pada 13 Oktober 2020. Tetapi, nasabah tidak mau mengikuti proses penanganan pengaduan sesuai dengan peraturan Bappebti, nasabah malah mengancam akan melakukan demo dan membuat berita di media," jelasnya.

"Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami berkesimpulan bahwa permasalahan yang diadukan oleh nasabah tersebut adalah risiko transaksi yang biasa terjadi dalam investasi di perdagangan berjangka yang bersifat high risk, high return. Dengan bukti yang ada, kami pun menilai bahwa nasabah sebenarnya sudah mengerti dan memahami sejak awal dan bahkan sebelum memutuskan untuk bertransaksi di investasi perdagangan berjangka," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: