Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Jelaskan Manfaat DBHCHT & Program Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat

Bea Cukai Jelaskan Manfaat DBHCHT & Program Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai menyosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan program gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

Bea Cukai Magelang bersama dengan pemerintah daerah se-eks Karesidenan Kedu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tubayanu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jawa Tengah, menyampaikan bahwa sebagian besar tiap kabupaten/kota di wilayah eks-Karesidenan Kedu sudah mendapat nilai yang sangat baik, hanya sepertiganya yang nilainya baik dan sedang.

"Hal ini menunjukan bahwa kinerja tiap daerah dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal sebagai pemanfaatan DBHCHT sudah berjalan optimal, ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan," tuturnya. 

Baca Juga: Di Jatim, Bea Cukai Bantu 2 Perusahaan Laksanakan Ekspor Perdana

Untuk pengawasan dan pemberantasan rokok dan miras ilegal, Pratik Sagut, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Magelang menjelaskan, "Bea Cukai Magelang bersinergi dengan Pemda setempat terus berusaha untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kedu kecuali Kebumen dengan berbagai kegiatan seperti operasi bersama dan pengumpulan informasi. Sampai Oktober 2020, telah dilakukan 24 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 9.848 batang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp8.217.630."

Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus mengadakan focus group discussion (FGD) penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT pada Senin (30/11/2020).

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus, beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus telah memeroleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBHCHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Bagi kabupaten lain yang belum memeroleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal," ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: