Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

7 Kapal Ferry Kantongi Izin Layani Penyeberangan Lombok-Jawa Timur

7 Kapal Ferry Kantongi Izin Layani Penyeberangan Lombok-Jawa Timur Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan izin tujuh kapal feri untuk melayani lintas penyeberangan Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menuju Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan sebaliknya.

Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) NTB Listyono Dwitutuko mengatakan tujuh kapal feri tersebut sudah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 308 tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Pelabuhan Lembar.

"Tujuh kapal feri yang sudah mendapat izin dari Kemenhub akan mulai beroperasi melayani lintasan Lembar-Ketapang mulai 20 Desember 2020," kata Listyono di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Pelindo III Gandeng Pertamina Tekan Biaya Distribusi Energi ke Pelabuhan Tanjung Perak

Ia mengatakan, tujuh kapal feri yang melayani lintas penyeberangan Lembar-Ketapang, yakni KMP Dharma Ferry VIII milik PT Dharma Lautan Utama, KMP Portlink VII milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), KMP Jambo X milik PT Duta Bahari Menara Line.

Selain itu, KMP Parama Kalyani milik PT Jamla Ferry, KMP Swarna Cakra milik PT Jembatan Nusantara, KMP Munic VII milik PT Munic Line, dan KMP Liputan XII milik PT Segara Luas Sukses Abadi.

Listyono menuturkan tujuh kapal feri yang sudah mendapatkan izin tersebut merupakan armada yang sebelumnya melayani lintas penyeberangan Padang Bai-Lembar dan Gili Manuk-Ketapang.

"Semuanya sudah siap beroperasi sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Tinggal dari ASDP yang harus menyusun tarif jasa kepelabuhanan dan asuransinya," tutur Listyono.

Menurut dia, keberadaan pelayanan lintas panjang tersebut menjadi alternatif di tengah berkurangnya permintaan layanan penyeberangan di lintas penyeberangan Ketapang-Gili Manuk, dan Padang Bai-Lembar.

Hal itu disebabkan adanya kapal feri yang beroperasi melayani lintas panjang Pelabuhan Tanjung Wangi di Kabupaten Banyuwangi menuju Pelabuhan Gili Mas di Kabupaten Lombok Barat, dan sebaliknya.

"Pemerintah Provinsi Bali juga tengah mengurangi frekuensi lalu lintas kendaraan truk yang melewati daerahnya. Selama ini, Bali menjadi koneksi wilayah timur dan barat Indonesia. Masalah tersebut tentu harus dijawab dengan pembukaan jalur langsung Lombok-Jawa Timur atau sebaliknya," kata Listyono

Baca Juga: Prospek Bisnis Pelabuhan Tanah Air Masih Tinggi, Pemerintah Jangan Persulit Swasta Ya!

Terkait dengan lama pelayaran, Listyono menyebutkan lintasan penyeberangan Lembar-Ketapang membutuhkan waktu 13 hingga 14 jam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: