Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cukai Rokok Melejit, Negara Bisa Cuan sampai Rp173,78 Triliun!

Cukai Rokok Melejit, Negara Bisa Cuan sampai Rp173,78 Triliun! Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan menguntungkan negara. Di mana cukai rokok naik sebesar 12,5%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai tahun depan lebih besar dari tahun ini. Dari total penerimaan cukai tahun depan tersebut, dari CHT ditargetkan sebesar Rp173,78 triliun.

"Kita memastikan target cukai rokok bisa naik. Tahun 2021 di dalam APBN ditargetkan penerimaan negara dari CHT adalah Rp173,78 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Gelar Sinergi Gandeng Eksportir di 2 Tempat

Kata dia, pemerintah juga ingin melindungi para pekerja di sektor usaha tersebut. Hal itu utamanya pada rokok golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang tarif cukainya tidak naik pada tahun depan. Industri tersebut saat ini sedang mempekerjakan 158.552 orang.

Demikian pula pertimbangan nasib para petani tembakau. Sri Mulyani juga menghitung tingkat serapan tembakau dari petani lokal oleh industri.

"Kenaikan tarif cukai sigaret kretek yang lebih rendah dan kenaikan tarif cukai sigaret putih, bahkan SKT dalam hal ini tidak mengalami kenaikan, diharapkan akan memberikan kepastian kepada penyerapan hasil tembakau para petani," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: