Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Identitas 6 Tersangka Kerumunan Hajatan Pentolan FPI Rizieq Shihab

Ini Dia Identitas 6 Tersangka Kerumunan Hajatan Pentolan FPI Rizieq Shihab Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka terkait kerumunan di hajatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, keenam tersangka tersebut adalah Habib Rizieq, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Peringatan Keras, Polisi Bakal Seret Paksa Rizieq Shihab

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.

"Saudara MRS di Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

"Kalau mereka tidak mengindahkan polisi maka kami siap tangkap mereka," tuturnya.

Kasus kerumunan massa Rizieq ini diketahui telah naik ke tingkat penyidikan sejak beberapa waktu lalu. Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: