Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok, Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Naik 12,5% di 2021

Tok, Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Naik 12,5% di 2021 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok naik sebesar 12,5% pada tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meengatakan, kebijakan ini selaras dengan visi-misi Presiden RI yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju”, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisir dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

Ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021 yaitu: (1) Hanya besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah, mengingat tahun 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk industri hasil tembakau; (2) Simplifikasi digambarkan dengan memperkecil celah tarif antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II A dengan SKM golongan II B, serta Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II A dengan SPM golongan II B; serta, (3) besaran harga jual eceran di pasaran sesuai dengan kenaikan tarif masing-masing.

"Kita akan menaikkan cukai rokok, dalam hal ini sebesar 12,5 persen," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers secara daring di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Rincian Penetapan Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2021

Kendati demikian, lanjut dia, pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Hal ini berdasarkan pertimbangan situasi pandemi dan serapan tenaga kerja oleh Industri Hasil Tembakau (IHT).

Secara rinci, kenaikan tarif cukai SKM adalah 16,9% untuk golongan I, 13,8% untuk golongan II A, dan 15,4% untuk golongan II B. Sementara jenis SPM adalah 18,4% untuk golongan I, 16,5% untuk golongan II A, dan 18,1% untuk golongan II B.

"Kebijakan ini diambil pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan," tukasnya.

Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan. Melalui kebijakan ini, diharapkan target penerimaan cukai dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp173,78 triliun dapat tercapai.

"Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Februari 2021. Saat ini, peraturan terkait kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2021 sedang dalam proses perundangan dan dalam waktu dekat akan segera diundangkan. Pemerintah akan memastikan proses transisi dari kebijakan CHT tahun 2020 menuju tahun 2021 akan berjalan tanpa hambatan," tutupnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: