Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Geleng-Geleng Cukai Rokok Naik 12,5%: Tidak Wajar...

Pengusaha Geleng-Geleng Cukai Rokok Naik 12,5%: Tidak Wajar... Kredit Foto: Unsplash/Rae Tian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gappri) menilai, keputusan pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2021 di masa pandemi Covid-19 tidak wajar dengan angka kenaikan tarif rata-rata tertimbang 12,5% adalah sangat tinggi. Kenaikan masing-masing layer berkisar antara 13,8% sampai dengan 18,4%.

"Tidak wajar sebab kinerja industri sedang turun akibat pelemahan daya beli karena ada pandemi dan kenaikan cukai sangat tinggi di tahun 2020 kemarin. Apalagi, saat ini angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih minus," kata Ketua Umum Gappri Henry kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Tok, Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Naik 12,5% di 2021

Dia membandingkan kenaikan cukai saat ini dengan kondisi normal. Tahun-tahun lalu dalam posisi angka pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3% kenaikan cukai rata-rata 10% sudah berdampak pada penurunan produksi IHT sekitar 1%.

Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun 2021 diperkirakan akan berdampak pada makin maraknya rokok ilegal, kematian industri menengah-kecil, serta serapan bahan baku.

"Kenaikan cukai yang tinggi ini menyebabkan gap harga antara rokok ilegal dengan legal makin jauh. Bertambahnya jumlah penindakan rokok ilegal dapat diartikan makin maraknya rokok ilegal, bahkan terus meningkat akibat gap yang makin tinggi," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa industri belum mampu menyesuaikan dengan harga jual maksimal akibat kenaikan cukai tahun 2020 sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35%. Harga rokok yang ideal yang harus dibayarkan konsumen pada tahun ini seharusnya naik 20%, tetapi baru mencapai sekitar 13% .

"Artinya, masih ada 7% untuk mencapai dampak kenaikan tarif 2020," kata dia.

Dia mengaku keberatan dengan kenaikan tarif cukai 2021 yang sangat tinggi tersebut. Meski keberatan, industri hasil tembakau menghormati keputusan pemerintah dan akan menaati kebijakan yang telah dibuat.

"Perkumpulan Gappri dalam kebijakan cukai 2021 mengapresiasi kebijakan tidak adanya kenaikan cukai pada jenis rokok Sigaret Kretek tangan (SKT). Di masa pandemi relaksasi lebih dibutuhkan oleh industri sebagaimana diberlakukan pada jenis SKT, dibanding beban kenaikan tarif cukai yang dibebankan pada jenis SKM dan SPM," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: