Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pastikan Tersalur, Menaker Awasi Penyaluran Subsidi Upah Termin II

Pastikan Tersalur, Menaker Awasi Penyaluran Subsidi Upah Termin II Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan proses penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) termin II masih berlangsung. Ia mengatakan Kemenaker mengupayakan seluruh BSU segera tersalur kepada 12,4 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata dia dalam pernyataan di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: 9,7 Juta Orang Nganggur, Apa Langkah Menaker Ida Fauziyah? Jawabannya Ada di...

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sampai dengan 8 Desember 2020, subsidi gaji termin II untuk pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta itu sudah telah mencapai 11.023.780 orang. Secara rinci, tahap I pada termin penyaluran untuk November-Desember 2020 adalah 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III 3.146.314 penerima, tahap IV 2.439.982 penerima, dan tahap V 548.211 penerima.

Anggaran yang telah disalurkan untuk BSU termin II Rp13,228 triliun. "Sampai saat ini, data penyalurannya sudah mencapai sebanyak 11 juta orang dan proses penyaluran masih berjalan hingga nanti mencapai sekitar 12,4 juta penerima," ujar Ida.

Ida mengatakan agar penerimaan subsidi gaji tepat sasaran, Kemnaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta pihak Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK, maupun BPKP," demikian Ida.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: