Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

OJK Tunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital Kredit Foto: Dok. ALUDI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama menjadi asosiasi resmi yang akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF).

Equity Crowdfunding atau ECF adalah jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham yang telah diresmikan lewat POJK No. 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital.

Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi akan semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020. ALUDI akan menjadi wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (ECF). Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK yakni Santara, Bizhare dan Crowddana.

 Baca Juga: Kabar Gembira, OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana

ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas. Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.

Baca Juga: Sakti, Kebijakan OJK Terbukti Sakti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Mulai dari proses pengajuan perizinan, dimana ALUDI akan melakukan 2 (dua) tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara, serta ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang positif.

Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara Berizin di OJK Pasar Modal. ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka. 

Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), dimana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, namun juga Sukuk, Obligasi dan efek lainnya.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri Fintech khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: