Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital

OJK Tunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital Kredit Foto: Dok. ALUDI

Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Dimana tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.

“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI, dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12/2020).

Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan “urun dana / patungan” mendanai sebuah bisnis (Bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya), kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut. Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).

Sebagaimana kita ketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dan lewat perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan. Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: