Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlalu Subversif, Antropolog Senior Iran-Inggris Dibui 9 Tahun Penjara

Terlalu Subversif, Antropolog Senior Iran-Inggris Dibui 9 Tahun Penjara Kredit Foto: Unsplash/Sepehr Aleagha
Warta Ekonomi, London -

Iran menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada peneliti berkewarganegaraan ganda Inggris-Iran Kameel Ahmady, menurut laporan kantor berita Iran Tasnim, Mingu (13/12/2020).

Antropolog dan peneliti sosial ini dihukum karena melakukan penelitian yang bersifat "subversif" (pemberontakan dalam meruntuhkan sebuah kekuasaan). Dia juga didenda € 600.000 (Rp 10,2 miliar), yang menurut otoritas Iran, jumlah tersebut diduga sama dengan yang dia terima untuk penelitiannya oleh lembaga-lembaga yang dituduh mencoba menggulingkan rezim Iran.

Baca Juga: Protes Puisi Erdogan, Iran Panggil Dubes Turki

Melalui Twitter-nya, Ahmady mengatakan bahwa haknya ditolak untuk mendapatkan pengacara selama masa penahanan.

"Bertentangan dengan semua ... harapan untuk pengadilan yang adil, saya dijatuhi hukuman setelah akses ke pengacara ditolak selama 100 hari penahanan dan interogasi di luar hukum, dan setelah dua sesi persidangan tidak profesional yang penuh dengan pelanggaran yudisial," cuitnya.

Pengacara Ahmady, Amir Raesian, mengatakan di Twitter bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan hukuman penjara sembilan tahun itu. Alasan perbedaan durasi hukuman penjara Ahmady itu belum jelas.

Penelitian kontroversial

Ahmady meneliti isu-isu seperti pernikahan anak dan sunat perempuan di Iran. Dia sebelumnya ditahan pada 2019 karena diduga terkait dengan lembaga yang berafiliasi dengan dinas intelijen asing, tetapi kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Istri Ahmady mengatakan kepada Pusat Hak Asasi Manusia di Iran bahwa penelitiannya telah diterbitkan dengan persetujuan pemerintah.

Laporan kantor berita Tasnim mengatakan Ahmady telah dituduh bekerja sama dengan kedutaan besar Eropa untuk mempromosikan homoseksualitas, kunjungan ke Israel, kerja sama dan komunikasi dengan media asing musuh, infiltrasi, dan mengirimkan laporan palsu tentang Iran kepada pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia di Iran.

Di bawah hukum Iran, homoseksualitas dan bepergian ke Israel dianggap ilegal. Iran juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Iran telah menahan beberapa orang dengan kewarganegaraan ganda selama bertahun-tahun. Orang Inggris-Iran Nazanin Zaghari-Ratcliffe, seorang karyawan dari Thomson Reuters Foundation, dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan spionase.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: