Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wamendag Paparkan UU Cipta Kerja, WTO Apresiasi dan Sambut Positif

Wamendag Paparkan UU Cipta Kerja, WTO Apresiasi dan Sambut Positif Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangkaian review kebijakan ekonomi Indonesia ke-7 oleh WTO di Jenewa, Wamendag Jerry Sambuaga memaparkan UU Cipta Kerja kepada majelis sidang WTO. Hasilnya, WTO memberikan apresiasi dan menyambut positif. 

Keunggulan UU Cipta Kerja yang dipaparkan Jerry Sambuaga meliputi peningkatan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, dukungan kepada UMKM, kemudahan berbisnis, riset dan inovasi, kemudahan dalam sector agrarian, pembukaan zona ekonomi, dan terakhir pembangunan system pembiayaan serta akselerasi proyeks strategis nasional. Saat ini indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 73 dari peringkat 120 pada tahun 2017. Diharapkan dengan UU Cipta Kerja, peringkat ini semakin baik dan Indonesia semakin menarik bagi investasi dan perdagangan.

Baca Juga: Karena Bank Jago, Jerry Ng Jadi OKB Berharta Fantastis

WTO apresiasi positif langkah Indonesia tersebut merujuk pada berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia. Investasi dan perdagangan akan meningkatkan daya beli, pembukaan lapangan kerja dan akhirnya masyarakat akan lebih sejahtera. WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

Baca Juga: Wamendag Jerry Pastikan Akan Tingkatkan Kampanye Positif tentang Sawit

Menanggapi hal tersebut, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, Jerry juga optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik. 

“Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan,” kata Jerry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020).

Pelaksanaan perjanjian perdagangan, menurut Wamendag akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.

“Di satu sisi pengusaha membutuhkan iklim yang baik. Di sisi lain,pekerja ingin kondisi kerja yang lebih bagus dan lebih pasti. Kemudian di sisi lain, pemerintah dan masyarakat ingin dampak yang mendasar dalam menciptakan kesejahteraan. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan dari berbagai sisi tersebut,” tambah Jerry. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: