Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICC Putuskan Ogah Selidiki Dugaan Genosida Uighur, Terungkap Alasannya

ICC Putuskan Ogah Selidiki Dugaan Genosida Uighur, Terungkap Alasannya Kredit Foto: Reuters/Murad Sezer
Warta Ekonomi, Beijing -

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) telah menolak permintaan dari orang-orang Uighur yang diasingkan untuk menyelidiki China atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada Juli, orang-orang Uighur menyerahkan dokumen besar bukti ke pengadilan, menuduh China memenjarakan lebih dari satu juta etnis Uighur dan sebagian besar minoritas Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang. Beijing juga dituding melakukan sterilisasi paksa terhadap para wanita Uighur.

Baca Juga: Jelas-jelas Samber Paus Fransiskus yang Senggol Uighur, Eh China Sekarang Bela Diri

Namun, dalam sebuah laporan pada Senin (14/12/2020), kantor Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan apapun karena tindakan yang dituduhkan itu terjadi di China, yang bukan negara penanda tangan ICC, pengadilan berbasis di Den Haag.

"Prasyarat untuk pelaksanaan yurisdiksi teritorial pengadilan ini tampaknya tidak dipenuhi sehubungan dengan sebagian besar kejahatan yang dituduhkan," kata kantor Bensouda dalam laporan tahunannya sebagaimana dilansir Al Jazeera.

Laporan itu juga mencatat bahwa tidak ada dasar untuk melanjutkan penyelidikan saat ini terkait klaim terpisah tentang deportasi paksa warga Uighur kembali ke China dari Tajikistan dan Kamboja.

Orang Uighur berpendapat bahwa meskipun tuduhan deportasi tidak terjadi di wilayah China, ICC dapat bertindak karena terjadi di wilayah Tajik dan Kamboja dan keduanya adalah anggota ICC. Pengacara untuk Uighur sekarang telah meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kembali "berdasarkan fakta atau bukti baru", demikian dilaporkan jaksa ICC.

ICC tidak berkewajiban untuk mempertimbangkan pengaduan yang diajukan kepada jaksa penuntut, yang dapat memutuskan secara independen kasus apa yang akan diajukan kepada hakim di pengadilan, yang dibentuk pada tahun 2002 itu untuk mencapai keadilan bagi kejahatan terburuk di dunia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: