Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Perbankan Acungkan Jempol

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Perbankan Acungkan Jempol Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sangat membantu perbankan mencegah terjadinya kredit macet di masa pandemi Covid-19, terutama dari kebijakan restrukturisasi pinjaman dan pembiayaan.

Kebijakan relaksasi kredit ini membantu pemulihan ekonomi dari sisi perbankan dan saling menopang dengan kebijakan stimulus Pemerintah lainnya, seperti penempatan dana Pemerintah di perbankan, serta upaya perbaikan sisi permintaan di sektor riil.

"Peran OJK sangat membantu perbankan, terutama dalam bagaimana relaksasi yang dilakukan oleh OJK, sehingga bank bisa leluasa melakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan,” jelas Andry Asmoro, Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Sah, Restrukturisasi Kredit Resmi Diperpanjang

Dia mengatakan pemulihan ekonomi ini adalah kerja bersama berbagai pihak, terutama kerja antara otoritas moneter, yaitu Bank Indonesia, serta otoritas sektor keuangan, yaitu OJK, otoritas fiskal, yaitu Kementerian Keuangan. Ketiga lembaga ini, jelasnya, memang harus bersinergi.

“Kerja sama ini sudah dibuktikan bahwa dampaknya sudah terjadi pemulihan di ekonomi, walaupun pemulihannya belum terjadi di semua sektor karena Covid-19 sudah berlangsung lama dan menyebabkan dampak negatif di banyak sektor,” jelas Andry.

Selanjutnya, dari sisi perbankan, untuk pertumbuhan kredit sangat dipengaruhi kinerja di sektor riil. Sedangkan, kinerja di sektor riil sangat dipengauhi oleh pemulihan dampak dari Covid-19. Artinya, yang paling perlu menjadi fokus perbaikan adalah sisi permintaannya. Apakah permintaan sudah mulai pulih atau belum.

Sebelumnya, OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Sebelumnya, OJK memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit melalui POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK ini juga ditujukan sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: