Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dipenjara Bareng Teroris Kelas Kakap, Rizieq Shihab Dapat Perlakuan Berbeda

Dipenjara Bareng Teroris Kelas Kakap, Rizieq Shihab Dapat Perlakuan Berbeda Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditempatkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan teroris kelas kakap Ali Imron. Meski demikian, keduanya berbeda sel.

Dari informasi yang diterima SINDO Media, Ali Imron yang merupakan terpidana seumur hidup dikurung di lantai tiga Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tentunya dengan penjagaan yang super ketat. Berbeda dengan lokasi penahanan Habib Rizieq yang berada di lantai bawahnya. Namun, penjagaan agak lebih longgar jika dibanding dengan Ali Imron.

Baca Juga: Bakal Kepung Jokowi Jumat, FPI Bawa Pesan Rizieq Shihab: Jika Saya Dipenjara atau Dibunuh...

Dari gambar yang diterima SINDO Media, terlihat Habib Rizieq berada di dalam sel berukuran 2x1 meter yang rebilang cukup sempit dan hanya bisa ditempati satu orang. Terlihat juga ada sebuah koper berwarna putih yang diuga sebagai tempat menyimpat barang pribadi Habib Rizieq.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq menyebutkan, lokasi penahanan kliennya memang tidak dipenuhi tahanan lain. Dia ditahan sendirian sehingga tidak bercampur dengan tahanan lainnya. Bahkan, Habib Rizieq juga meminta dibawakan buku untuk mengisi hari-harinya di dalam sel.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sementara, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Sementara itu, lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: