Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesenjangan Finansial di Indonesia Masih Besar, Ini Angkanya

Kesenjangan Finansial di Indonesia Masih Besar, Ini Angkanya Kredit Foto: Freepik/Jonan111
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya kesenjangan finansial (financial gap) yang terjadi di Indonesia sebesar US$165 miliar (Rp2.332 triliun) karena belum mampu tersentuh dukungan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.

Besarnya nilai potensi financial gap itu mendorong pertumbuhan yang pesat untuk inovasi digital yang terbukti dengan makin banyaknya kehadiran startup financial technology (fintech) di negeri ini.

"Potensi di Indonesia memang luar biasa, dengan peringkat 16 ekonomi terbesar secara global, dan ada kurang lebih 175 juta pengguna internet saat ini. Kemudian, ada financial gap sebesar US$165 miliar yang memang perlu kita sentuh, supaya ini bisa masuk menjadi suatu benefit buat negara kita," kata Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Dino Milano Siregar di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: 'Durhaka' ke OJK, Kegiatan Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Dibatasi

Besarnya financial gap, menurut Dino, juga dapat terlihat dari banyaknya usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang belum tersentuh dukungan dari lembaga keuangan dan perbankan.

"Ada 70% UMKM di negeri ini yang belum tersentuh lembaga keuangan, apalagi digital keuangan. Padahal kurangnya akses kredit dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam pertumbuhan UMKM," jelasnya.

Karena itu, lanjut dia, tidak heran kehadiran fintech berkembang sangat pesat. "Fintech bisa menjadi solusi untuk mengisi kesenjangan pembiayaan karena lebih hemat biaya dan saluran yang efisien untuk menjangkau jarak jauh komunitas yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional," ujarnya.

Untuk mengantisipasi pertumbuhan yang pesat dari fintech, OJK pun menerapkan smart regulatory approach untuk inovasi fintech. Hal itu dilakukan sebagai jembatan terkait upaya OJK mengatur fintech.

"Fintech kalau diatur secara ketat, dia akan sangat terbatas, kalau tidak diatur maka dia akan berkembang secara liar. Kami mengatur secara pelan, tapi kemudian berharap seiring dengan bertumbuhnya itu maka keamanan bertransaksi dengan pengembangan pelayanannya juga bisa berkembang semakin baik," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: