Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lintas Riau-Sumbar

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lintas Riau-Sumbar Kredit Foto: Jasa Raharja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru–Bangkinang, Km 24, Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau pada Rabu pukul 05.30 WIB bermula dari Truk Fuso BA 9128 QU yang dikemudikan  oleh sopir yang lari dari TKP, bergerak dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang. Sesampainya di TKP, Truk Fuso berbelok (berbalik arah) di U-Turn KM 24.

Saat Truk Fuso berbelok, datang dari arah Pekanbaru menuju arah Bangkinang, Mobil Daihatsu Sigra BM 1733 ZT yang dikemudikan Kemal Akbar dengan kecepatan tinggi karena jarak yang sudah dekat dan tidak bisa dihindari, maka bagian depan Mobil Daihatsu Sigra BM 1733 ZT menabrak bagian belakang sebelah kanan Truk Fuso BA 9128 QU. Kejadian ini mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Amos Sampetoding, Direktur Operasional Jasa Raharja, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kecelakaan tersebut. Dia bilang bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Bakal Genap Berusia 60 Tahun, Jasa Raharja Gelar Beragam Acara

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Menindaklanjuti kecelakaan tersebut, Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Riau dan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru untuk pendataan korban atau ahli waris dan koordinasi untuk penjaminan biaya rawatan korban luka di rumah sakit.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut, yakni Abdul Kadir (34), Irhamdi (36), Lisman Nedi (35), Herwan Susilo (35) dan Kemal akbar (21).

"Untuk korban meninggal dunia, santunan telah kami serahkan kepada masing–masing ahli warisnya kurang dari 1x24 jam," ujar Amos.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG)  berkomitmen memberikan pelayanan baik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," tutup Amos.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: