Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajakan 1812 Menggema, Istana Jokowi dalam Bahaya Jika Orang-orang Habib Rizieq Kumpul

Ajakan 1812 Menggema, Istana Jokowi dalam Bahaya Jika Orang-orang Habib Rizieq Kumpul Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undangan untuk aksi 1812 menuntut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dibebaskan beredar luas. Aksi yang akan diikuti oleh sejumlah ormas itu akan digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dalam surat yang beredar itu tertulis, diharapkan umat yang hadir saat penjemputan kedatangan Habib Rizieq di Bandara Soetta, acara di Mega Mendung, dan, acara di Petamburan untuk ikut serta dalam aksi tersebut pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Habis Jumatan, Istana Jokowi Diancam Dikepung Pasukan Habib Rizieq: Stop Kriminalisasi Ulama

Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif mengatakan, aksi tersebut akan digelar pada Jumat besok. Namun, dia tidak bisa menjawab jumlah massa yang akan bergaung dalam aksi tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.

“Surat pemberitahuan aksi sudah disampaikan,” kata Slamet, Rabu (16/12/2020).

Dalam aksi tersebut, massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas Islam di Jabodetabek menuntut pengusutan enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi, meminta pembebasan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama, stop diskriminasi hukum.

Pada poster Aksi 1812 yang tersebar di media sosial, juga mencantumkan pesan Habib Rizieq ‘Jika saya dipenjara atau dibunuh, lanjutkan perjuangan’.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu 12 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: