Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PUPR Mulai Atur Paket Proyek di Bawah Rp100 Miliar

PUPR Mulai Atur Paket Proyek di Bawah Rp100 Miliar Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai mengatur paket pekerjaan yang bernilai di bawah Rp100 miliar guna mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di bidang jasa konstruksi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, di mana diatur segmen pasar pekerjaan konstruksi berdasarkan nilai pekerjaan untuk kualifikasi kontraktor besar/menengah/kecil.

Baca Juga: Bank Kalsel Ajukan Tambahan Kuota FLPP dari PUPR dan PPDPP

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungakapkan setiap tahun PUPR melelangkan tidak kurang dari 10.000 paket, yang diikuti sekitar 133 ribu perusahaan baik yang berskala kecil, menengah, dan besar.

“Jadi kami harus mengatur pemaketannya mana yang untuk perusahaan besar, menengah, dan kecil," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Basuki mengatalan dalam upaya mendorong persaingan usaha yang sehat dan adil di antaranya dilakukan dengan pemaketan pekerjaan di Kementerian PUPR yang sebagian besar nilai pekerjaannya di bawah Rp100 miliar. Sehingga bisa diikuti oleh kontraktor swasta nasional dengan kualifikasi usaha menengah dan kecil.

"Jadi untuk BUMN yang perusahaan besar tidak diperkenankan untuk mengikuti lelang pekerjaan dengan nilai di bawah Rp100 miliar. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan iklim persaingan kontraktor berskala menengah dan kecil," tutur Menteri Basuki.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dikatakan bahwa pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil. Selanjutnya untuk nilai pekerjaan di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.

Sedangkan untuk nilai pekerjaan di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi usaha besar non Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan nilai pekerjaan di atas Rp100 miliar disyaratkan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.

“Komitmen kami untuk meningkatkan persaingan yang sehat antara kontraktor menengah ke bawah dan besar juga sudah dibuktikan lewat peningkatan jumlah kontraktor menengah ke bawah yang ikut dalam tender/lelang pada tahun 2020,” ucapnya.

Menurut data rekapitulasi paket lelang Kementerian PUPR tahun anggaran 2020, tercatat dari total 5.210 paket yang dilelang, sebanyak 2.605 paket (50%) diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kontraktor menengah. Sedangkan sebanyak 1.541 paket (30%) diperuntukkan untuk kualifikasi usaha kecil dan sisanya sebanyak 1.064 paket (20%) untuk kualifikasi usaha besar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: