Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Protes Keras, Nasabah Kresna Life Sebut Peradilan di PKPU Sesat

Protes Keras, Nasabah Kresna Life Sebut Peradilan di PKPU Sesat Kredit Foto: Dok. LQ Indonesia Lawfirm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum para korban PT Asuransi Jiwa Kresna dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dan Tim, melakukan protes keras terkait dikabulkannya permohonan Penetapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kresna.

Diketahui, putusan tersebut tertuang dalam amar dengan nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020. Baca Juga: Wadaw! Gagal Bayar Tembus Rp 6,4 T, Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Bertindak

Dalam sidang perdana yang digelar, Jumat (18/12/2020), Kuasa hukum mengatakan imbas dari putusan ini adalah para nasabah kecil. Sambungnya, dengan adanya PKPU maka Kresna Life memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali. 

"Dikabulkannya PKPU telah melanggar pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang perasuransian dimana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah "peradilan sesat" yang melecehkan keadilan." ujar Alvin Lim, dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum lainnya, Saddan Sitorus, menyatakan bahwa LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. Baca Juga: Gagal Bisnis Jangan Langsung Down, Sandiaga Uno Ungkap 5 Cara Mulai Bisnis Kembali dari Nol

"Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum. Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas." tegasnya.

Sementara itu, korban Kresna dengan inisial S mengatakan bahwa dirinya telah beberapa kali ikut rapat mediasi dengan OJK namun tidak ada perkembangan berarti. OJK malah menyatakan dirinya hanya fasilitator.

"Jika begitu semestinya OJK ganti nama saja menjadi FJK (Fasilitator Jasa Keuangan). Dimana "Otoritas" OJK? Padahal undang-undang memberikan OJK kewenangan untuk melakukan Penyidikan, penindakan dan pencegahan terhadap bahaya dari oknum tidak bertanggung jawab." katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: