Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Pastikan Korlap Demo 1812 Bisa Terancam Dijerat Pidana

Polisi Pastikan Korlap Demo 1812 Bisa Terancam Dijerat Pidana Kredit Foto: Antara/Rachman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya buka peluang menjerat koordinator lapangan (korlap) aksi 1812 di Jakarta hari ini dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan dan pidana apabila terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan akan terlebih dulu melakukan penyelidikan. Di mana, lanjut Yusri, salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan dalam aksi tersebut.

"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat hukum)," ujar Yusri.

Sebelumnya diberitakan, massa Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri. Massa tersebut dibubarkan lantaran enggan mengikuti rapid test dan rapid antigen yang telah disiapkan oleh aparat.

Massa telah berkumpul sejak pukul 11.00 WIB, Jumat, 18 Desember 2020. Usai Salat Jumat, massa mulai berangsur datang dan berkumpul di Patung Kuda untuk melaksanakan aksi.

Namun, tak lama berselang, massa tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dan TNI. Mereka dibubarkan karena jumlahnya terlalu banyak dan tidak mengikuti imbauan aparat TNI dan Polri untuk mengedepankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: