Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Istri Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka?

Istri Edhy Prabowo Dicegah ke Luar Negeri, Jadi Tersangka? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Iis dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas kasus yang menimpa suaminya.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 4 Desember 2020 terhadap Iis Rosyita Dewi seorang anggota DPR RI serta beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Pusaran Korupsi di Kabinet Jokowi: Dari Idrus Marham, Edhy Prabowo, hingga Juliari Batubara

Saksi lainnya yang turut dicegah adalah Direktur PT PLI, Deden Deni P, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P selaku pihak swasta. Pencegahan ke luar negeri tersebut, terang Ali dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait perizinan ekspor benur. Selain kelima tersangka di atas, lembaga antirasuah itu juga menjerat staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: