Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awas, Polisi Bilang 6.000 Anggota Jemaah Islamiyah Masih Tersebar Aktif

Awas, Polisi Bilang 6.000 Anggota Jemaah Islamiyah Masih Tersebar Aktif Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada 6.000 sel anggota kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yang masih aktif. Menurut dia, hal itu terungkap dari pemeriksaan 23 orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.

"Dari penjelasan beberapa tersangka, sekitar 6 ribu sel jaringan JI masih aktif. Tentu, ini menjadi perhatian kami sekalian," kata Argo di Gedung Bareskrim pada Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Pimpin Amrozi hingga Imam Samudera, Polisi Sebut Zulkarnain Adalah Panglimanya

5fd9b2e493d1a-boronan-bom-bali-zulkarnaen-tiba-di-bandara-soetta-banten_665_374.jpg

Menurut dia, Densus 88 Antiteror Polri melakukan penangkapan sebanyak 23 terduga teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah di delapan lokasi pulau Sumatera yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang.

"Ada delapan lokasi penangkapan di Sumatera," ujarnya.

Dari 23 orang tersangka teroris yang ditangkap, Argo mengatakan dua orang diantaranya merupakan petinggi dari Jamaah Islamiah yaitu Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso Panglima Askari JI.

"Awalnya 21 orang tersangka teroris ditangkap di Lampung ada delapan lokasi, kemudian, dari 21 itu kami temukan DPO yaitu tersangka yang atas nama Upik dengan Zulkarnain," jelas dia.

Sementara, Argo menjelaskan alasan Densus 88 Antiteror membawa 23 teroris dari Lampung ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan.

"Kenapa dibawa ke Jakarta, karena untuk memudahkan pemeriksaan Densus 88 untuk memintai keterangan," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: