Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Sediakan Tes Rapid Antigen, Harga Dipatok Rp105 Ribu

KAI Sediakan Tes Rapid Antigen, Harga Dipatok Rp105 Ribu Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan layanan tes rapid Antigen untuk penumpang kereta jarak jauh mulai 21 Desember 2020. Harga tes tersebut dipatok Rp105 ribu.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," kata Executive Vice President Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero), Dadan Rudiansyah, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Wisata Akhir Tahun, KAI Janjikan Liburan Naik Kereta Aman Asal Ikuti Prokes

Pada tahap awal, layanan rapid tes Antigen tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Lantaran proses pelayanan rapid test Antigen lebih lama ketimbang rapid test antibodi, penumpang diminta melakukan tes H-1 sebelum perjalanan dilakukan.

KAI mewajibkan penumpang kereta mengantongi dokumen tes rapid Antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 selama masa angkut mudik Natal dan tahun baru berlangsung. Ketentuan itu berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun. Kedua beleid tersebut mengatur kewajiban penumpang jarak jauh dengan angkutan umum untuk mengantongi hasil tes rapid Antigen maupun swab PCR.

Dadan menuturkan, hasil tes rapid Antigen berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal keberangkatan. Selain di stasiun, calon penumpang dapat menggunakan hasil rapid tes Antigen dari rumah sakit atau klinik resmi.

"Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email [email protected], atau media sosial KAI121," tutur Dadan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: