Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Anggaran Bagi Hasil Cukai, Pemprov Jatim Lakukan...

Terima Anggaran Bagi Hasil Cukai, Pemprov Jatim Lakukan... Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Tiat S. Suwardi, secara tegas mengatakan bahwa anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) digunakan untuk program-program yang bisa mengoptimalkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Penggunaan DBH CHT, sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dan PMK nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT, tertuang dalam lima program, yaitu Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Baca Juga: Optimalkan DBHCHT, Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Tekan Peredaran Rokok Ilegal

"Kelima program tersebut muaranya untuk dinikmati seluruh warga Jatim," terang Tiat di Surabaya, Senin (21/12/2020).

Tiat menjelaskan, penggunaan DBH CHT pada tahun 2019 dan 2020 sesuai lima program yang diamanatkan UU no 39 tahun 2007 tentang Cukai dan PMK No. 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT, di antaranya adalah kegiatan pembinaan, bantuan sarana dan prasarana usaha tani, serta bantuan pupuk kepada petani tembakau. Juga ada kegiatan pelayanan dan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit maupun puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, pelatihan bagi tenaga kesehatan. 

"Dengan DBH CHT, kami sudah membantu pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada masyarakat di Jatim," ungkapnya.

Program lainnya, lanjut Tiat, adalah pembangunan/rehabilitasi jalan dan irigasi, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dan masyarakat serta pengadaan sarana dan prasarana BLK, kegiatan padat karya, bantuan sarana produksi dan bibit kepada masyarakat, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pengumpulan informasi hasil tembakau dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan masih ada beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan PMK.

"Kami sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan sarana produksi untuk IKM dan UKM, serta program-program lain," paparnya.

Disinggung keberadaan rokok ilegal kian marak, secara tegas Tiat mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada masyarakat dengan Program Gempur Rokok Ilegal. Dalam program ini, lanjutnya, pihaknya menjalin kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang. Program ini gencar dilakukan sebagai upaya menekan angka pelanggaran pita cukai rokok serta dalam rangka mengamankan pendapatan negara dan juga sesuai dengan amanat yang tertuang dalam PMK nomor 7/PMK.07/2020.

"Khususnya terkait dengan pemberantasan barang kena cukai ilegal, maka Pemprov Jatim dan kabupaten/kota secara rutin melakukan sosialisasi pada masyarakat," lanjutnya.

Sosialisasi pemberatansan rokok ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Di tahun 2020 ini, sosialisasi dilakukan di tiga wilayah yang peredaran rokok ilegalnya relatif tinggi, yaitu Kota Probolinggo, Sidoarjo, dan Kabupaten Malang.

"Di masing-masing wilayah, sosialisasi melibatkan 100 orang penjual atau pengecer rokok dan masyarakat perokok," kata Tiat.

Diakui Tiat, pengaruh keberadaan rokok ilegal terhadap penerimaan DBH CHT sangat besar. Sebab, DBH CHT yang didapatkan oleh provinsi sesuai Undang-Undang adalah 2 persen dari penerimaan cukai kepada negara dari provinsi tersebut.

"Jika rokok ilegal masih banyak beredar, penerimaan cukai pasti akan tidak optimal sehingga akan berpengaruh pada penerimaan DBH CHT-nya yang setiap programnya/penggunaannya lebih banyak kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih jauh Tiat menjelaskan, pengaruh keberadaan rokok ilegal di Jatim terhadap industri terkait juga cukup besar. Terutama pabrik rokok yang legal. Sebab, keberadaan rokok ilegal pasti harganya sangat murah karena ada beberapa pelanggaran yang sadah dilakukan.

"Misalnya pita cukai asli, tetapi salah personalisasi, rokok dengan pita cukai asli salah peruntukannya, rokok tanpa pita cukai (polos), pita cukai palsu, dan pita cukai bekas," paparnya.

Pada tahun 2020, jumlah industri rokok di Jatim tercatat tinggal sekitar 254 industri dengan jumlah tenaga kerja langsung di Jatim sekitar 90.000 orang atau 56 persen dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia. 

Saat ini, Pemprov Jatim sudah sinergi dengan instansi-instansi terkait seperi DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I di Surabaya Muhamad Purwantoro mengatakan, keberadaan rokok ilegal sudah mengkhawatirkan. Jumlahnya sangat banyak. "Maka kita membuat program Gempur Rokok Ilegal. Targetnya untuk meminimalisasi jumlah rokok ilegal itu di Jatim," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kata gempur dipilih agar semangat muncul dalam memerangi keberadaan rokok ilegal. Sebab, untuk meminimalisasi peredaraan rokok ilegal tidak bisa dilakukan secara represif. Dampaknya tidak bisa jangka panjang dan respons masyarakat juga akan tidak baik.

"Karena tidak ada gunanya kalau setiap tahun pemerintah menaikkan cukai, tapi rokok ilegal jumlahnya tetap banyak," pungkasnya.

Sekadar informasi, anggaran DBH CHT untuk provinsi Jatim tahun 2021 dipastikan turun dibandingkan tahun 2020. Untuk tahun 2021 sebesar Rp1.755.482.943.000. Tahun 2020 sebesar Rp1.842.770.283.000. Akan tetapi, anggaran DBH CHT provinsi Jatim di tahun 2021 lebih besar dibandingkan tahun 2019, yakni 1.602.576.612.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: