Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gerah Terus Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bansos, Ini Isi Surat Klarifikasi Sritex

Gerah Terus Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bansos, Ini Isi Surat Klarifikasi Sritex Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gerah dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, akhirnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memberikan klarifikasi. 

Berikut ini isi dari surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Corporate Communication Head Sritex, Joy Citradewi, pterkait isu keterlibatan Sritex dalam pengadaan ‘goodiebag’ atau bantuan sosial (Bansos) yang diadakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos):

Baca Juga: Terseret Skandal Korupsi Bansos, Saham Sritex Terjun Bebas

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan produsen tekstil terintegrasi secara vertikal yang berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah. Menanggapi adanya isu keterlibatan Sritex dalam pengadaan ‘goodiebag’ atau bantuan sosial (Bansos) yang diadakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), kami sebagai  Perusahaan ingin melakukan klarifikasi sebagai berikut:

1. Pihak Sritex dihubungi oleh pihak Kemensos mengenai kebutuhan tas ‘goodiebag’ pada bulan April 2020 lalu. Pemesanan tersebut telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

2. Berita keterlibatan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam pengadaan ini tidak benar. Kami tidak pernah membuka komunikasi apapun dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka terkait pengadaan ini.

"Sebagai perusahaan terbuka (Tbk) kami selalu mengedepankan asas transparansi dan keterbukaan informasi. Kami juga berharap klarifikasi ini dapat meluruskan isu yang beredar di tengah masyarakat dan dapat dituntaskan segera dan sebaik-baiknya," tutup Joy. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: