Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Terima Uang Receh, Pengawal Ini Mencoreng Nama Baik KPK

Gegara Terima Uang Receh, Pengawal Ini Mencoreng Nama Baik KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dikenal sebagai lembaga bersih yang tak mempan diberi sogokan atau suap. Akan tetapi, kasus terakhir bikin miris karena hanya gegara kasus receh, lembaga anti rasuah itu kecipratan imbasnya.

Baru-baru ini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhkan putusan terhadap pengawal tahanan KPK berinisial TK dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Baca Juga: KPK Tak Terima Putusan atas Kasus Korupsi Wahyu Bekas Komisioner KPU

"Hari ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.

"Diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa tiga dus empek-empek, meminjam uang sebesar Rp800 ribu, dan menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp300 ribu," ucap Ali.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Harjono juga telah membenarkan terkait putusan sidang etik terhadap TK tersebut.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata Harjono dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: