Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisikan Munarman FPI, H Zaenal: Kami Ingin Hentikan Kebohongan!

Polisikan Munarman FPI, H Zaenal: Kami Ingin Hentikan Kebohongan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Ksatria Nusantara, Senin (21/12/2020). Laporan tersebut mencantumkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H Zaenal Arifin.

Zaenal mengatakan, laporan yang dibuat untuk mencari keadilan karena gara-gara ucapan seseorang atau lidahnya bisa menimbulkan dusta, ghibah namimah, dan adu domba.

Baca Juga: Staf Kedubes Dipaksa Pulang Usai Nongol di Petamburan, Munarman FPI: Itu Bukan Urusan Saya!

"Kami datang bersama kiai hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara-gara lidah Munarman masyarakat dibuat bingung," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Pihaknya kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela, sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, ucapan bohong Munarman juga menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.

"Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata," kata Zaenal.

Menurutnya, bahaya berbohong dan adu domba ini sangat luar biasa karena dampak fitnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan. Karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi. Bila tidak, negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman, dan Afganistan.

"Kami datang ke sini dalam rangka menghentikan kebohongan," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: