Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahap Ketiga, 380 Penyuluh Perikanan Kembali Dikukuhkan

Tahap Ketiga, 380 Penyuluh Perikanan Kembali Dikukuhkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) mengukuhkan 380 orang penyuluh perikanan swadaya (PPS). Sebelumnya, sebanyak 950 PPS telah dikukuhkan pada 28 Oktober 2020 dan 421 PPS lainnya dikukuhkan pada 2 Juli 2020.

Pengukuhan terhadap 380 orang PPS tersebut dilakukan Kepala BRSDM Sjarief Widjaja secara daring pada Jumat (18/12/2020). Acara ini juga dihadiri oleh para PPS dari 25 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KKP Kembali Legalkan Cantrang, Langsung Kena Semprot Sama ....

Sjarief mengatakan, tenaga PPS akan terus diperbanyak dan menjadi kekuatan utama guna memperluas jejaring ke berbagai wilayah di Indonesia ke depan. Model penyuluhan akan direstruktursiasi melalui sebuah piramida penyuluhan.

Di lapis piramida teratas, penyuluh perikanan PNS akan bertindak sebagai koordinator-koordinator di kabupaten maupun provinsi. Kemudian di lapis tengah, penyuluh perikanan bantu (PPB) akan berperan untuk menyelesaikan masalah-masalah khusus yang menjadi penugasan secara nasional. Misalnya, saat ini KKP tengah fokus merevitalisasi tambak udang sehingga PPB akan lebih diarahkan untuk mendukungnya.

"Di lapisan selanjutnya adalah penyuluh perikanan swadaya (PPS). Kami akan mendorong pelaku-pelaku usaha perikanan yang berhasil untuk mendapat amanah baru. Di samping mereka berperan sebagai pelaku usaha/utama, mereka juga diberi tugas untuk menjadi PPS," ujarnya.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Lilly Aprilya Pregiwati, menambkan bahwa pengangkatan PPS dilakukan guna memenuhi kebutuhan layanan penyuluhan dan pendampingan kepada pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

"Pemenuhan kebutuhan tenaga penyuluh perikanan antara lain dilakukan dengan mengangkat PPS dari pelaku utama atau pelaku usaha yang berhasil dalam usahanya dan dengan kesadaran sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. PPS meliputi pelaku utama kelompok kelas madya dan utama, serta Pusat Pelatihan Mandiri Kelautan dan Perikanan (P2MKP)," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: