Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Laporkan Munarman, Kiai Zaenal: Kasihan FPI...

Laporkan Munarman, Kiai Zaenal: Kasihan FPI... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Barisan Ksatria Nusantara mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.

"Kami datang bersama kiai, hari ini ingin menegakkan dan mencari keadilan karena gara gara lidah Munarman masyarakat dibuat bingung," ujar Juru Bicara Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Munarman FPI Dilaporkan karena Ujaran Kebencian, PA 212: Hehe...

Dia juga merasa kasihan dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) karena jika masuk penjara, tidak ada yang membela, sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapan bohong Munarman tersebut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.

"Salah satu ucapannya seperti kata Munarman yang bilang mereka yang meninggal tidak menggunakan senjata," tegasnya.

Zaenal melanjutkan, pernyataan Munarman sangat berbahaya, berbohong dan hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena, dampak dari fitnah yang dilontarkan Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan.

Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus dihentikan dan diantisipasi. Bila tidak, negara Indonesia bisa hancur seperti yang terjadi di Suriah, Yaman, dan Afganistan. "Kami datang ke sini dalam rangka menghentikan kebohongan ini," ucapnya.

Oleh karena itu, dia berharap, Indonesia bisa damai dan tidak ada lagi yang mengucapkan berita bohong. Sampai saat ini, kasus yang terjadi juga masih dalam penyelidikan maka pihaknya berharap semua pihak bisa menahan diri sampai penyelidikan ini selesai.

Sekadar diketahui, Sekretaris DPP FPI Munarman dilaporkan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Tahun 2008. Laporan yang tertuang dalam Nomor Lp/7557/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Tanggal: 21 Desember 2020 dengan nama pelapor atas nama H. Zaenal Arifin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: