Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Mulai Hari Ini, Masuk Jabar Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Catat! Mulai Hari Ini, Masuk Jabar Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Menjelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan pengecekan hasil rapid test antigen.

Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar pengetesan masif dengan rapid test antigen bagi wisawatan. Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Mulai 22 Desember 2020, Naik Kereta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Negatif

"Kalau ada yang positif, kami akan kembalikan ke daerah asal," tegas UU saat meninjau posko kesiapan Nataru di Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (23/12/2020).

Pemda Provinsi Jabar akan menyiapkan 65.000 rapid test antigen. Rinciannya, 40.000 rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25.000 buah dari pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT).

"Jabar masih tetap menduduki ranking 3 nasional sebaran Covid-19. Artinya, risiko tingginya masih sangat rentan, masih di angka 1,33. Sementara, WHO menyebutkan normalnya di bawah 1. Maka akan ada ketegasan," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengklaim tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jabar mengalami peningkatan menjadi 82,46 persen, sedangkan tingkat kematian terus menurun menjadi 1,47 persen. "Setelah pekan lalu ada delapan daerah berstatus Zona Merah atau risiko tinggi, pekan ini menurun menjadi dua daerah," ujarnya.

Adapun dua daerah berstatus Zona Merah adalah Kabupaten Karawang dan Kota Depok. Selain itu, lima daerah berstatus Zona Kuning atau risiko rendah, yaitu Kabupaten Pangandaran, Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu, dan Subang. Sementara, 20 daerah lainnya masuk Zona Oranye atau risiko sedang.

"Alhamdulillah, dari delapan zona risiko tinggi sekarang tinggal dua, yaitu Kabupaten Karawang dan Kota Depok," ujarnya. Selain itu, Pemda Provinsi Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.

Kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat penting dalam mencegah penularan Covid-19. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Jabar untuk konsisten menerapkan prokes sambil menunggu vaksin Covid-19. 

"Diharapkan kesabaran masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan sambil menunggu vaksin datang," katanya.

"Presiden juga menginstruksikan untuk kabupaten/kota serta provinsi untuk anggaran belanja vaksin. Tapi kita akan menunggu dulu instruksi secara tertulis agar dapat mengambil kebijakan dengan dasar yang bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.

Diketahui, Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. Adapun untuk pengamanan Nataru, Polri menyiapkan 83.917 personel; TNI menyiapkan 15.842 personel; dan instansi terkait lainnya menyiapkan 55.086 personel.

Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, dan 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya.

"Salah satunya dengan merekayasa arus lalu lintas sumber kemacetan seperti di wilayah Cileunyi, Nagreg, dan Limbangan Kabupaten Garut," katanya.

"Pengamanan ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa sehingga menjadikan kita cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini, kita harus lebih peduli. Jangan sampai kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru menimbulkan klaster-klaster baru penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: