Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Perkembangan Kasus Gus Nur

Ini Perkembangan Kasus Gus Nur Kredit Foto: Screenshot Youtube Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II.

Penyerahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Betul (penyerahan tahap II)," kata Brigjen Slamet saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan pelimpahan tersebut, maka Gus Nur akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: