Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh, Presiden di Negara Ini Teken RUU Kebal Hukum?!

Waduh, Presiden di Negara Ini Teken RUU Kebal Hukum?! Kredit Foto: Getty Images
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani RUU yang kabarnya memberi kekebalan hukum serta memungkinkan dirinya jadi senator sepanjang hayat setelah pensiun dari jabatan saat ini.

Tak hanya itu, UU ini memberi mantan presiden dan keluarga mereka kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.

Mengutip Aljazeera, para mantan presiden juga akan dibebaskan dari interogasi oleh polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan. Sebelumnya, setiap mantan presiden kebal dari penuntutan hanya untuk kejahatan yang dilakukan saat menjabat.

Baca Juga: Titah Jokowi ke Risma: Bansos COVID-19 Cair Awal Januari 2021

Baca Juga: Harga Emas Antam Kamis 24 Desember, Cek di Sini!

Namun, Majelis Rendah, Duma bisa mencabut kekebalan itu dengan tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi atau tindak pidana berat lainnya. Tapi itu akan sulit dilakukan. Sebab, dakwaan tersebut dikonfirmasi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan presiden.

Undang-Undang baru tersebut mengikuti reformasi besar-besaran sistem politik Rusia yang diprakarsai oleh Putin tahun ini. Antara lain, UU memungkinkan dia mencalonkan diri selama dua masa enam tahun lagi di Kremlin jika dia mau.

Undang-Undang itu adalah bagian amandemen konstitusi yang disetujui musim panas lalu dalam pemungutan suara nasional, yang memungkinkan Putin tetap menjadi presiden hingga 2036. Seharusnya, jabatannya selesai pada 2024.

Dalam UU terbaru juga, presiden juga bisa memilih hingga 30 senator untuk masuk Dewan Federasi dan Majelis Tinggi. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: