Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Restrukturisasi Jadi Angin Segar Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya

Restrukturisasi Jadi Angin Segar Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Boyamin menuturkan, bahwa pihak yang dirugikan dalam kasus ini bukan hanya nasabah semata, melainkan pemerintah dan rakyat Indonesia secara umum turut dirugikan dalam kasus Jiwasraya. 

Adapun upaya pemerintah mengucurkan dana Rp 22 triliun melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT IFG (Persero) untuk program restrukturisasi tersebut, disadari memang belum cukup untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dalam waktu yang cepat. 

Karena itu, kata Boyamin, dibutuhkan skema agar mampu menyelamatkan polis nasabah Jiwasraya secara keseluruhan. Lagi pula, tambah dia, pemerintah tidak memungkinkan untuk menambah dana PMN lebih dari Rp 22 triliun, sebab, kondisi keuangan negara juga sedang sulit ditengah pandemik Corona. 

"Kalau mau dilunasi langsung dalam waktu yang singkat, tentu tidak cukup Rp22 triliun, mengingat leabilitis Jiwasraya sudah tembus Rp54 triliun. Makanya perlu skema 15 tahun dikembalikan 100 persen. Kalau mau 5 tahun, ada pemotongan. Pemerintah nggak mungkin nambah lagi, kasihan negara di saat pandemik ini. Uang negara dibutuhkan untuk belanja lain juga seperti bansos," kata Boyamin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: