Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirongrong Sana-Sini, Akhirnya Bu Risma Nggak Jadi Rangkap Jabatan

Dirongrong Sana-Sini, Akhirnya Bu Risma Nggak Jadi Rangkap Jabatan Kredit Foto: Rakyat Merdeka
Warta Ekonomi -

Menteri Sosial Tri Rismaharini tak jadi merangkap sebagai Wali Kota Surabaya. Di Surabaya, sudah ramai kabar bahwa posisi wali kota akan dijabat pelaksana tugas (Plt).

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengaku sedang menunggu surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang penunjukan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai Plt Wali Kota. Nantinya, Wisnu akan menjabat sampai pelantikan Wali Kota Surabaya baru hasil Pilkada 2020 pada Februari 2021. Baca Juga: Harta Enam Menteri Baru Jokowi: Risma Punya Utang Rp952 Juta, Sandi Tetap Paling Tajir

"Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Namun, karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong," kata Adi, di Surabaya, Kamis (24/12) seperti dikutip Antara.

Kalau surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan plt wali kota sudah diterima, DPRD Kota Surabaya akan menggelar Rapat Pimpinan. Apalagi, pada Senin (28/12), ada sejumlah rapat-rapat di DPRD setempat, termasuk rapat pimpinan. Baca Juga: Harta Enam Menteri Baru Jokowi: Risma Punya Utang Rp952 Juta, Sandi Tetap Paling Tajir

Setelah itu, DPRD Kota Surabaya akan menggelar Rapat Paripurna untuk memproses pemberhentian Risma. "Karena sifatnya urgen, kami harus menyikapi sesegera mungkin," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa pihaknya menunjuk Whisnu sebagai Plt Wali Kota Surabaya menggantikan Risma. "Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt. Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah.

Penunjukan Whisnu dilakukan usai Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Selanjutnya, Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya, hari ini.

Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan. Pertama, menunjuk Whisnu sebagai plt wali kota. Kedua, meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota. [USU]

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: