Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Cuitan Soal...

Said Didu Dilaporkan ke Polisi Gara-Gara Cuitan Soal... Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Jagakarsa, Wawan, telah melaporkan mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Polri pada Rabu, 23 Desember 2020. Said Didu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

"Kami telah melaporkan akun Twitter yang bernama Muhammad Said Didu. Alhamdulillah diterima Bareskrim," kata Wawan di Gedung Bareskrim.

Baca Juga: Eh Buset! Anies yang Kena Covid, Said Didu Malah Sindir Penguasa, Berani Betul

Said Didu dilaporkan karena cuitannya diduga menghina Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Cuitannya berisi "Terima kasih atas penjelasan Mas Qodari. Akhirnya kami tahu bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Sekali lagi terima kasih".

"Isi Twitter-nya itu sudah di-screenshot mengenai bahwa Bapak Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kita bisa lihat ada ujaran kebencian juga SARA," ujarnya.

Padahal, kata dia, Gus Yaqut belum dilantik sebagai Menteri Agama saja sudah mengajak umat Islam untuk bersatu. Tapi, Said Didu dinilai sudah menghukumi atau menjustifikasi seakan-akan Gus Yaqut ditunjuk jadi Menteri Agama untuk menggebuk Islam.

"Saya kan orang Islam, jadi saya merasa digebuk oleh pemerintah," jelas dia.

Said Didu dilaporkan sesuai laporan polisi nomor: LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tanggal 23 Desember 2020, dengan tuduhan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan SARA dan/atau kejahatan terhadap penguasa umum.

Baca Juga: Menag Yaqut: Agama Jangan Lagi Dijadikan Kendaraan Politik, Ganggu Stabilitas Negara

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: