Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Naik Rp9.500, Berikut Fakta Seputar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2021

Naik Rp9.500, Berikut Fakta Seputar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2021 Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.

Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Jakarta, Minggu (27/12/2020).

Baca Juga: Makin Gampang, Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa di Dompet Aman

1. Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500

Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500. Pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500, sedangkan di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000.

2. Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Dapat Subsidi, Berapa Besarannya?

Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

3. Subsidi Kelas 3 BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah Pusat dan Daerah

Selisih sebesar Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran, di mana pemerintah pusat membantu sebesar Rp4.200 dan pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp2.800. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.

4. Kemenkeu Minta Kenaikan Itu Tak Dipersoalkan

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.

"Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500, tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

5. Benefit Bansos Lebih Tinggi daripada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Yustinus, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada alokasi tambahan," jelasnya.

6. Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19

Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.

Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak. "Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

7. 60% Tunggakan Berasal dari BPJS Kesehatan Kelas 3

Dari jumlah tunggakan sebesar Rp11 triliun, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: