Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Melawan PTPN VIII, Alamak! Pasukan Habib Rizieq Bawa-Bawa Pejabat...

Melawan PTPN VIII, Alamak! Pasukan Habib Rizieq Bawa-Bawa Pejabat... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, merespon somasi PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII, yang dilayangkan kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa somasi yang disampaikan adalah error in persona. Menurut dia, seharusnya, PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut. Baca Juga: Sebut Tragedi Kemanusiaan, PKS Desak Komnas HAM Bereskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Ia juga menyatakan bahwa pesantren membeli lahan tersebut dari pihak yang mengaku dan menerangkan bahwa tanah itu milik mereka. Bahkan, hal tersebut juga diketahui oleh aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur.  Baca Juga: Geger! Telegram Tegas Polri Beredar: HTI dan FPI Dilarang di Indonesia

“Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut,” katanya, dilansir JPNN.com, Senin (28/12/2020).

Karena itu, anak buah Habib Rizieq Shihab ini menyatakan bahwa PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan untuk meminta HRS mengosongkan lahan.

“Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak,” jelas dia. Baca Juga: Geger! Telegram Tegas Polri Beredar: HTI dan FPI Dilarang di Indonesia

Selain itu, pihak FPI juga mengklaim baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

“Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya,” beber Aziz.

“Tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh masyarakat banyak lebih dari 25 tahun lamanya,” tandas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: