Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kecelakaan di Pasar Minggu, PMJ Akui Banyak yang Bertanya Kenapa Polisi ICH Tak Jadi Tersangka

Soal Kecelakaan di Pasar Minggu, PMJ Akui Banyak yang Bertanya Kenapa Polisi ICH Tak Jadi Tersangka Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Oknum polisi berpangkat Aiptu dengan inisial IC yang terlibat dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, bisa saja ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Meski demikian Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sejauh ini Aiptu ICH masih berstatus saksi.

"Memang teman-teman banyak menanyakan status Aiptu IC. Saat ini memang masih sebagai saksi tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Sambodo menambahkan penyidik sudah memeriksa IC, namun belumĀ  mengungkapkan hasilnya.

Sebagaimana diketahui, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu IC, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.

Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu IC hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: