Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunjangan Naik, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Tahun Depan

Tunjangan Naik, Gaji PNS Minimal Rp9 Juta Tahun Depan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN akan terus diusahakan pihaknya. Kenaikan tunjangan seharusnya dilakukan pada 2020 ini, namun karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Di mana, untuk posisi ASN yang paling bawah akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Ujung Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Arahnya ke Mana?

"Insyaallah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," ujar dia, Senin (28/12/2020).

Tjahjo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiunan sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata dia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: