Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasang Badan buat Haikal Hassan, PKS: Ini Kriminalisasi Tokoh Agama!

Pasang Badan buat Haikal Hassan, PKS: Ini Kriminalisasi Tokoh Agama! Kredit Foto: IG haikalhassan_quote
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf angkat bicara terkait pemanggilan Polda Metro Jaya hari ini untuk pemeriksaan terhadap Haikal Hassan

Menurut Bukhori, tidak tepat jika mimpi Haikal Hassan dijerat kasus hukum. Sebab mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW bagi seorang muslim merupakan sebuah anugerah.

Bukhori juga mengutip sebuah hadits Nabi Muhammad yang berbunyi "Barangsiapa yang melihatku (di dalam mimpi) maka apa yang ia lihat adalah benar karena syaitan tidak dapat menyerupai diriku," (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Melawan! Babeh Haikal yang Mimpi Bertemu Rasulullah, Bakal Polisikan Sekjen FPI

"Apa yang salah dengan mimpi bertemu Rasulullah? Itu adalah anugerah bagi muslim yang memperolehnya dan Nabi Muhammad pun telah menubuatkan hal tersebut," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Anggota Komisi VIII DPR RI ini, justru menilai pelaporan terhadap Haikal Hassan sangat bermuatan politis karena posisinya yang sejauh ini sangat kritis terhadap pemerintah Jokowi. Ia juga menganggap tindakan pelaporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi tokoh agama.

"Laporan tersebut sangat janggal, bahkan terkesan mengada-ada. Rezim ini mencoba menggunakan segala daya dan upaya untuk membungkam suara-suara kritis. Peraturan seperti UU ITE dieksploitasi sebagai alat untuk menjebloskan pikiran yang tidak sejalan dengan kepentingan rezim sehingga tidak ada lagi orang yang berani menegur dan memberi nasihat pada kekuasaan," jelasnya.

Membawa mimpi Haikal yang mengaku bertemu Muhammad Saw ke ranah hukum, menurutnya juga tidak tepat. Karena bukan sebuah kejahatan yang harus diganjar dengan penjara.

"Penjara adalah tempat untuk pelaku kejahatan, bukan untuk yang berbeda pikiran," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: