Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Haikal Hassan, DPR: Mimpi Hak Orang, Jangan Dikriminalisasi!

Kasus Haikal Hassan, DPR: Mimpi Hak Orang, Jangan Dikriminalisasi! Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan telah selesai dimintai keterangan oleh polisi terkait ceramahnya soal mimpi bertemu Rasulullah pada sore hari tadi. Dia mengaku ditanyai sekitar 20 pertanyaan, salah satu di antaranya terkait bukti mimpinya tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyampaikan keheranannya. Menurut Sahroni, laporan mengenai mimpi ini terlalu mengada-ada dan semestinya polisi lebih bijak dalam memproses suatu laporan.

"Saya rasa, pelaporan Haikal Hassan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan mem-follow up laporan, apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya udah aja, nggak usah di-follow up. Polisi seharusnya memakai energinya untuk kerjaan yang lain, kan ini mau Tahun Baru, banyak yang harus dikerjakan," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: MUI Todong PTPN: Untuk Apa Ambil Tanah Rizieq Kalau Tak Digunakan?

Menurut Sahroni, akan lebih baik jika polisi tidak memproses laporan ini, dibanding melakukan proses pemeriksaan yang tidak masuk akal, seperti meminta bukti dari mimpi bertemu Rasulullah.

"Ya mending enggak usah di-follow up daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang enggak masuk akal, kayak minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya," sesalnya.

Oleh karena itu, legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini mengingatkan polisi sebagai mitra kerjanya bahwa semua orang berhak bermimpi apapun dan bertemu siapapun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang oleh para penegak hukum.

"Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, enggak boleh dikriminalisasi," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: