Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Chat Mesum Pentolan FPI Habib Rizieq Digarap Lagi, PA 212 Teriak: Kriminalisasi...

Kasus Chat Mesum Pentolan FPI Habib Rizieq Digarap Lagi, PA 212 Teriak: Kriminalisasi... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) PA 212, Slamet Maarif, mengaku geram terkait keputuan Hakim PN Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS," katanya, dilansir, RMOL, Selasa (29/12).

Sambungnya, "Silakan buka aja semua dan lapor terus agar mereka puas," tambah dia. Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dibuka Lagi, Denny Siregar Teriak: Takbir!!

Terkait itu, ia pun meyakini bahwa rezim saat ini semakin menunjukkan ketidakadilan dan terus melakkukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Patut diduga (tidak adil dan terus mengkriminalisasi ulama)," kata dia. Baca Juga: Rebutan Tanah di Megamendung, Pokoknya Habib Rizieq dan PTPN, Dua-duanya Nggak Benar!

Namun, ia mengatakan putusan tersebut akan disikapi oleh pengacara Habib Rizieq Shihab.

"Pengacara yang urus," pungkas Slamet.

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab. Putusan dibacakan Selasa (29/12). 

Kuasa Hukum Penggugat, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan ini berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB.

"Sidang sudah selesai. Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," katanya.

Selain itu, ia juga mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: