Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haramkan Segala Bentuk Penyuapan, Semen Indonesia Peroleh Ini

Haramkan Segala Bentuk Penyuapan, Semen Indonesia Peroleh Ini Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan bulan Agustus 2020 lalu.

Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan Perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi, sekaligus menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca Juga: Mantap! Berhasil Bertahan di Tengah Pandemi, Bos Semen Indonesia Diganjar Ini

Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso, mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis Perseroan untuk lebih transparan.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan,” ungkap Hendi Prio Santoso, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Pendapatan Boleh Merosot, Ajaibnya Laba Semen Indonesia Meningkat

Hendi Prio Santoso menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.

“Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi”,  kata Hendi Prio Santoso.

SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, Perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: