Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Exchange-traded Fund?

Apa Itu Exchange-traded Fund? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Jenis ETF

Ada berbagai jenis ETF yang tersedia bagi investor yang dapat digunakan untuk; menghasilkan pendapatan, spekulasi, kenaikan harga, hingga untuk nilai lindung atau mengimbangi risiko dalam portofolio, yaitu:

  1. ETF obligasi dapat mencakup obligasi pemerintah, obligasi korporasi, dan obligasi negara bagian dan lokal atau obligasi kota.
  2. ETF industri yaitu melacak industri tertentu seperti teknologi, perbankan, atau sektor minyak dan gas.
  3. ETF komoditas, berinvestasi dalam komoditas termasuk minyak mentah atau emas.
  4. ETF mata uang, berinvestasi dalam mata uang asing seperti Euro atau dolar Kanada.
  5. ETF Inverse, berusaha mendapatkan keuntungan dari penurunan saham dengan melakukan shorting saham. Shorting yaitu menjual saham dengan mengharapkan penurunan nilai dan membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah.

Investor harus menyadari bahwa banyak ETF Inverse adalah exchange traded notes (ETN) dan bukan ETF sejati. ETN adalah obligasi tetapi diperdagangkan seperti saham dan didukung oleh penerbit seperti bank. Pastikan untuk memeriksa dengan pialang terlebih dahulu untuk menentukan apakah ETN sesuai untuk portofolio yang dimiliki.

Di AS, sebagian besar ETF dipersiapkan sebagai dana terbuka dan tunduk pada Undang-Undang Perusahaan Investasi tahun 1940.

Tujuan dari berinvestasi ETF adalah untuk diversifikasi karena secara otomatis dapat membeli beberapa saham dalam sekali order. Lalu, fleksibiltas karena dapat langsung melakukan pembelian maupun penjualan ETF selama jam bursa berlangsung selayaknya saham.

Adapun keuntungan ETF yaitu:

  1. Mudah dan fleksibel, yakni dapat dibeli dan dijual kapanpun selama jam perdagangan berlangsung seperti saham.
  2. Rendah biaya dan risiko, biaya ETF lebih rendah dari reksadana dan biaya transaksi sesuai denganĀ  komisi broker. Selain itu, risiko juga rendah karena likuiditas terjamin.
  3. Cakupan luas, yakni 1 ETF = puluhan saham unggulan. ETD yang ditawarkan pun variatif.
  4. Transparan, yaitu informasi mengenai ETF dan saham-saham tersebut dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Adapun pengawasan ETF di Indonesia dilakukan oleh tiga pihak, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: