Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang Tahun 2020, KPPU Berikan Kinerja yang Positif

Sepanjang Tahun 2020, KPPU Berikan Kinerja yang Positif Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Medan -

Tahun 2020 merupakan tahun yang tidak mudah, namun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tetap berusaha memberikan kinerja yang positif di sepanjang tahun tersebut. 

Melalui Siaran Pers yang disampaikan oleh Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan tahun ini, hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 (tiga puluh enam) perkara. 

Baca Juga: Dukung Nilai-Nilai Persaingan Usaha, KPPU Berikan KPPU Award pada Pemerintah

Tujuh belas diantaranya merupakan kasus pelanggaran persaingan usaha, sementara 11 (sebelas) merupakan perkara keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 (delapan) perkara pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 (lima belas) putusan perkara. 

"Jumlah putusan tersebut dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi,"katanya, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Jelang Nataru, KPPU Pantau Harga Bahan Pokok di Sumut

Berbeda halnya dengan sisi litigasi. Hingga saat ini, 72% putusan KPPU (yakni 168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas target yang ditetapkan, yakni 62%. 

Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi bagi  ndapatan Negara hingga Rp 864 miliar. Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan Negara dari denda persaingan usaha telah mencapai Rp35,9 miliar.

"Dari sisi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan dugaan pelanggaran sebesar 31,3% pada tahun ini, jika dibandingkan tahun 2019. Tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134 (seratus tiga puluh empat) laporan, sementara tahun ini mencapai 92 (delapan puluh delapan) laporan. Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: